Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019, Partai Idaman Ajukan Banding

Keputusan ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Senin sore, 5 Maret 2018.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Mar 2018, 08:20 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 08:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu), menyatakan Partai Idaman yang diketuai oleh Rhoma Irama, tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Senin sore, 5 Maret 2018.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (6/3/2018), Bawaslu, menyatakan Partai Idaman tetap tidak memenuhi syarat, dalam proses verifikasi. Selain Partai Idaman dua partai lainnya yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat, juga dinyatakan tidak lolos.

Sekjen Partai Idaman, yakni Ramdansyah, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, meski sudah diputuskan oleh Bawaslu kita masih miliki upaya hukum untuk melakukan ke PTUN, dan PTUN nantinya bersifat final dan mengikat," ucap Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah.

Sementara, hanya Partai Bulan Bintang yang dinyatakan oleh Bawaslu berhak sebagai peserta Pemilu 2019, dalam sidang hari Minggu lalu. Sedangkan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan ditentukan, pada Selasa sore, 6 Maret 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya