Nasib Partai Idaman Besutan Rhoma Irama di Tangan Bawaslu

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administrasi yang dibutuhkan untuk verifikasi.

oleh Sunariyah diperbarui 05 Mar 2018, 20:56 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 20:56 WIB

Fokus, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil gugatan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) besutan Rhoma Irama terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administrasi yang dibutuhkan untuk verifikasi.

Terkait hal tersebut, seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (5/3/2018), Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mendatangi gedung Bawaslu. Dia menilai putusan KPU cacat hukum, lantaran mencantumkan partai besutan Rhoma Irama itu dalam Surat Keputusan Partai Politik Peserta Pemilu.

"Tidak pernah punya payung hukum sebagi partai politik peserta pemilu. Dimana partai yang ada di Senayan, eksisting partai itu kemudian ada payung hukumnya PKPU No 6 2018 maupun empat partai politik baru yang diverifikasi saat itu menggunakan payung hukum No 11 2017 Junto PKPU No 6 2018," ungkap Ramdansyah.

"Sementara Partai Idaman dan enam partai lainnya tidak ada payung hukummnya. Itu pelanggaran konsitusi," lanjut Sekjen Partai Idaman. Namun, KPU menyatakan Partai Idaman tidak lolos ikut Pemilu 2019.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya