KPK: Sprindik Fredrich Yunadi Asli dan Sah

Febri menegaskan, sprindik Fresich Yunadi sah karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Mar 2018, 11:26 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 11:26 WIB
Eksepsi Fredrich Yunadi Ditolak Hakim
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai mengikutisidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Fredrich Yunadi yang menyebut surat penyidikan (sprindik) terhadap dirinya palsu. KPK menilai tudingan mantan pengacara Setya Novanto itu mengada-ada.

"Saya kira mengada-ada. Sprindik itu asli, sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Febri menegaskan, sprindik sah karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, kata dia, nama pihak-pihak yang tertulis dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan.

"Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim juga," jelas Febri.

Menurut dia, alangkah baiknya jika Fredrich Yunadi fokus pada substansi perkara. Dengan demikian, proses persidangan bisa berjalan lebih baik.

"Mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan berjalan baik. Hak-hak terdakwa (Fredrich Yunadi) juga dihormati tapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai," kata Febri.

 

Hakim Tolak Eksepsi Fredrich

Eksepsi Fredrich Yunadi Ditolak Hakim
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat jeda sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidangdilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.

Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.

"Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu enggak ada, tapi dia dimasukkan di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya