Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"(Ditahan) di Rutan Guntur selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Irvanto yang selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.58 WIB keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Advertisement
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu hanya bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Â
Peran Keponakan Setnov
KPKÂ menduga Irvanto sejak awal mengikuti pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaannya.
"IHP juga diduga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama penyedia barang proyek e-KTP," kata Agus.
Menurut dia, Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHB adalah keluarga (Keponakan) Setya Novanto," jelasnya.
Selain itu, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Â
Advertisement