Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peoyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.
Lembaga antirasuah menduga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaannya.
Advertisement
"IHP juga diduga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama penyedia barang proyek e-KTP," kata Agus.
Menurut dia, Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHB adalah keluarga (Keponakan) Setya Novanto," jelasnya.
Selain itu, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Tampung Lewat Rekening OEM Investment
Agus menjelaskan Oka menampung uang melalui rekening OEM Investment, Oka menampung uang sebesar US$1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara itu, pada rekening PT Delta Energy, Oka menerima transfer uang sebesar US$2 juta.
"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan pada Setnov," ucap dia.
MOM juga diduga sebagai perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.
Atas perbuatannya Irvanto dan Made Oka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement