KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

Selain Irvanto, lembaga antirasuah juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Feb 2018, 21:50 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 21:50 WIB
Keponakan Setnov Sambangi KPK
Mantan Dirut PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kanan) di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11). Keponakan Ketum Partai Golkar Setya Novanto ini diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Selain Irvanto, lembaga antirasuah juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"KPK menemukan bukti untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu, IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

KPK menduga keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto menyalanhgunakan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

Agus mengatakan Irvanto yang juga eks Direktur PT Murakabi Sejahtera,diduga menerima uang terkait dengan e-KTP sebesar USD3,5 juta. Menurut dia, Irvanto juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP dengan menggunakan PT Murakabi Sejahtera.

"Ikut beberapa kali di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang e-KTP. Konsorsium Murakabi walaupun kalah diduga perwakilan setnov. Karena Irvanto keponakan Setya Novanto," jelas Agus.

Ikut Tim

Keponakan Setnov Sambangi KPK
Mantan Dirut PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kanan) di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11). Keponakan Ketum Partai Golkar Setya Novanto ini diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas perbuatannya Irvanto dan Made Oka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya