Patroli, Tangerang - Polres Metro Tangerang, pada Senin pagi mendatangi lokasi tempat penganiayaan seorang siswi SMP untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara dua tersangka pelaku penganiayaan terancam hukuman lima tahun penjara.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (12/3/2018), ruko kosong di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi saksi penganiayaan seorang siswi SMP berinisial AW. Dia dianiaya dua orang remaja sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca Juga
Berbekal video tersebut, petugas Satreskrim dan Tim Srikandi Polres Metro Tangerang Kota langsung datangi lokasi dengan membawa dua pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni LS dan YI.
Kaporestro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan, mengatakan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah laki-laki. "Menurut pengakuan, tersangka yang mempunyai teman dekat dicoba direbut oleh korban sehingga terjadilah penganiayaan," terangnya.
Advertisement
Sebelumnya pada Sabtu (10/3/2018) siang, video yang diunggah teman pelaku memperlihatkan korban yang masih berseragam sekolah dianiaya LS dan YI di salah satu ruko kosong LS dan YI sudah ditetapkan sebagai tersangka meski keduanya masih dibawah umur. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.