Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang diduga terkait korupsi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, termasuk KPK.
"KPU mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Menurut dia, KPU tidak mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK.
Advertisement
KPU juga tidak dapat mengambil sikap tegas ketika KPK mengumumkannya. Sebab, KPU menghormati asas praduga tak bersalah, sepanjang belum terdapat putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), calon masih tetap mengikuti proses Pilkada 2018.
Permintaan Menko Polhukam
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka korupsi.
Hal ini disampaikannya usai berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jaksa Agung, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Polri, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantornya.
"Tapi kalau sudah sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kita dari penyelenggara minta ditunda dulu," kata Wiranto, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Advertisement