Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka korupsi.
Hal ini disampaikannya usai berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jaksa Agung, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Polri, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantornya.
"Tapi kalau sudah sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kita dari penyelenggara minta ditunda dulu," kata Wiranto, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, penundaan yang dimaksud tak hanya pengumumam, tapi meliputi penyelidikan, penyidikan, atau memanggil paslon sebagai saksi.
"Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi atau tersangka," ungkap Wiranto.
Namun, tidak ada paksaan bagi KPK untuk menuruti permintaan pemerintah. Apalagi, penegak hukum, termasuk KPK, tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, bahkan Presiden.
"Kita bersikap, kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan," pungkas Wiranto.
Pekan Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo segera mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang terjerat kasus korupsi. Kapan?
Saat ditanya soal itu, Agus mengatakan, KPK akan mengumumkan identitas calon kepala daerah korup itu pada pekan ini.
"Oh janganlah. Minggu ini kita umumkan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Agus hanya menyebut ada beberapa orang yang akan dijadikan tersangka oleh KPK. Agus menegaskan, pernyataan ini bukan semata ancaman bagi kepala daerah yang ingin kembali maju pada Pilkada 2018.
"Oleh karena itu, harapan kita, beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insyaallah kita umumkan," kata Agus.
Advertisement