Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menyatakan, ketua fraksi di DPR bisa mengarahkan anggota komisi berkaitan dengan sebuah proyek, termasuk proyek e-KTP.
Hal tersebut dikatakan oleh Mahyudin saat menjadi saksi meringankan dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya ihwal peran seorang Ketua Fraksi di DPR. Saat proyek pengadaan e-KTP berjalan, posisi Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Advertisement
"Ketua fraksi bisa kendalikan anggotanya? Harus tunduk?" tanya Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Wakil Ketua MPR ini menjawab samar pertanyaan Hakim Yanto. Menurut Mahyudin, anggota fraksi bisa tunduk bisa juga membantah perintah Ketua Fraksi.
"Bisa iya bisa tidak. Sebenarnya anggota bisa menolak. Seperti waktu kasus Bank Century, waktu itu fraksi memerintahkan kita opsi B bahwa Century tidak melawan hukum. Tapi kami merasa tidak bisa. Jadi kalau bertolakan bisa menolak. Lihat situasi," kata Mahyudin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggota Bisa Tolak
Sama halnya dengan pembahasan sebuah anggaran dalam proyek. Menurut Mahyudin, Ketua Fraksi bisa mengarahkan total anggaran yang dibutuhkan kepada anggotanya. Anggota pun bisa menyetujui dan tidak.
"Bisa saja pimpinan fraksi mengarahkan kita butuh angaran sekian. Tetapi tetap harus dibahas di komisi. Kalau komisi enggak mau, ya enggak bisa juga," terang dia.
Advertisement