Cagub Sumut JR Saragih Ditetapkan sebagai Tersangka

Jr Saragih diduga menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai cagub Sumatera Utara.

oleh Sunariyah diperbarui 16 Mar 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 15:30 WIB

Liputan6.com, Sumatera Utara - Usai rapat tertutup, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan, menetapkan Bupati Simalungun, yang juga bakal cagub Sumatera Utara, JR Saragih, sebagai tersangka. Jr saragih diduga menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai cagub Sumatera Utara.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (16/3/2018), sebelumnya KPU menetapkan JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian, tidak lolos sebagai cagub dan cawagub Sumatera Utara. JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisasi ijazah SMA, karena sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah JR Saragih.

"Selanjutnya kita juga sudah terbitkan surat panggilan untuk pemeriksaan, terkait dengan dugaan menggunakan surat palsu dalam proses pencalonan kemarin," ujar Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian.

Kemudian JR Saragih memenangi sebagian gugatannya di Bawaslu dan diminta melegalisasi ulang ijazahnya. Namun hingga Kamis kemarin, JR Saragih tidak kunjung menyerahkan persyaratan yang diminta, sehingga untuk kedua kalinya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai cagub Sumatera Utara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya