Jadi Tersangka, Cagub Sumut JR Saragih Akan Ajukan Praperadilan

Partai Demokrat telah menunjuk kuasa hukum. Mereka nantinya akan memberi bantuan hukum pada JR Saragih.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 16 Mar 2018, 14:06 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 14:06 WIB
Pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak lolos di Pilkada Sumut 2018
Pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak lolos di Pilkada Sumut 2018 (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, Partai Demokrat akan menempuh langkah hukum terkait penetapan tersangka JR Saragih. Kader Demokrat yang dijagokan maju di Pilkada Sumatera Utara itu tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Hinca menilai penetapan tersangka pada JR Saragih tidak sesuai prosedur hukum. "Kita Praperadilankan penetapan status tersangka," kata Hinca ketika dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Partai Demokrat telah menunjuk kuasa hukum. Tim itu kini sudah berada di Medan, Sumatera Utara. Mereka nantinya akan memberi bantuan hukum pada JR Saragih.

"(Pengacaranya) Hermansyah Hutagalung, dia di Medan," ujar Hinca.

Ia kini masih mendalami informasi seputar kasus itu. Mantan Sekjen PSSI ini juga menambahkan Demokrat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait putusan KPUD Sumut yang tidak meloloskan JR Saragih sebagai calon gubernur di Pilkada.

"(Lalu) proses peradilan pada aspek Hukum Administrasi Negara sedang berlangsung dan tinggal tunggu putusan PTUN, kita tunggu minggu depan," katanya.

 

 

 

 

Ditetapkan Tersangka oleh Gakumdu

JR Saragih menyapa pendukungnya usai sidang bawaslu mengabulkan permohonannya
JR Saragih menyapa pendukungnya usai sidang bawaslu mengabulkan permohonannya

Diketahui, Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu menetapkan Bupati Simalungun yang juga bakal cagub Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka.

Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya