Dilarang Bawa Powerbank, Penumpang di Bandara Makassar Marah

Petugas memberikan penjelasan bahwa seluruh power bank tidak boleh dimasukkan ke bagasi dan hanya powerbank dengan ukuran di bawah 160 watt yang boleh dibawa.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 19 Mar 2018, 06:19 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 06:19 WIB

Fokus, Makassar - Pihak otoritas Bandara Sultan Hasanudin Makassar memperketat pemeriksaan terhadap powerbank yang dibawa calon penumpang pasca surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (19/3/2018), petugas Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar mulai meperketat barang bawaan penumpang sejak terbit larangan membawa powerbank dengan ukuran tertentu.

Satu per satu tas atau koper milik para calon penumpang di periksa sebelum masuk ke pesawat. Dalam pemeriksaan ini, sejumlah calon penumpang kedapatan membawa powerbank. Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa seluruh power bank tidak boleh dimasukkan ke bagasi dan hanya powerbank dengan ukuran di bawah 160 watt yang boleh dibawa di kabin pesawat.

Namun beberapa calon penumpang sempat marah karena power banknya di larang dibawa masuk pesawat alasannya karena ia belum tahu aturan tersebut.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Seandainya saya tahu saya nggak akan bawa," kata calon penumpang Aad.

Pihak orotitas bandara menyatakan, surat edaran dari Kementrian Perhubungan tentang aturan membawa powerbank muncul setelah ada kejadian di China Southern Airlines pada minggu 25 Februari 2018 dimana powerbank meledak. Para calon penumpang diminta untuk membaca lebih teliti surat edaran tersebut.

"Imbauan kami agar membawa powerbank sesuai ketentuan," ujar kepala keamanan bandara Arief Siradjuddin.

Sebagian besar calon penumpang di Bandara Sultan Hasanudin Makassar mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Mereka berharap pihak otoritas bandara memberikan informasi lebih awal sebelum calon penumpang masuk pemeriksaan x-ray agar bisa menitipkan kepada keluarga yang mengantar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya