Zulkifli Hasan: Silakan Gugat Jika Tak Setuju Pimpinan Baru MPR

MPR memutuskan melantik dua pimpinan MPR tambahan pada Senin 26 Maret mendatang.

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Mar 2018, 10:05 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 10:05 WIB
MPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Penambahan Tiga Wakil Ketua
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) didamping Wakil Ketua MPR Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, EE Mangindaan, dan Oesman Sapta Odang saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/3). Rapat membahas penambahan tiga Wakil Ketua MPR. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan, siap menghadapi gugatan para pihak yang tidak sepakat dengan penambahan pimpinan baru MPR. 

MPR memutuskan melantik dua pimpinan MPR tambahan pada Senin 26 Maret mendatang.

"Kalau nanti ada gugatan, itu soal hukum silakan saja. Kita tentu di MPR juga banyak ahli-ahli hukumnya. Saya kira demikian," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 21 Maret 2018

Ketua Umum PAN ini juga tidak ambil pusing serta tidak mau berandai-andai lebih jauh mengenai kemungkinan adanya gugatan itu. Hal terpenting, pimpinan tambahan di MPR bisa segera dilantik.

"Itu urusan nanti," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPP Keberatan

MPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Penambahan Tiga Wakil Ketua
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) foto bersama Wakil Ketua MPR Mahyudin (dua kiri), Hidayat Nur Wahid (kiri), EE Mangindaan (dua kanan), dan Oesman Sapta Odang (kanan) dalam Rapat Gabugan MPR RI di Jakarta, Rabu (21/3). (Liputan6.com/JohanTallo)

Diketahui, MPR telah menyepakati pelantikan tambahan Wakil Ketua. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat gabungan MPR pada Rabu 21 Maret.

"Nanti akan ditetapkan di paripurna dan kemudian lantik. Senin lah kita paripurna jam 10," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Dalam rapat gabungan itu juga disepakati kursi keenam untuk PKB. Setelah sebelumnya Fraksi PPP merasa keberatan dengan penambahan kursi keenam yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 khususnya pasal 427 a dan c.

"Disekapati kursi keenam untuk PKB," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya