Polisi Bekuk Pasangan Aborsi dan Kubur Bayi di Sulbar

Satreskrim Polres Polewali Mandar amankan pasangan hubungan gelap yang melakukan aborsi dan mengubur cabang bayi di Pantai Bahari.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Mar 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2018, 18:15 WIB

Patroli Indosiar, Polewali Mandar - Aparat Satreskrim Polres Polewali Mandar amankan pasangan pemuda yang diduga melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap. Sebelum keduanya tertangkap, polisi lebih dulu membongkar makam janin berusia lima bulan hasil kejahatan aborsi.
 
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (25/3/2018), Polres Polewali Mandar membutuhkan waktu dua hari setelah menemukan dan membongkar makam janin untuk menangkap pelaku berinisial R (24) dan Y (25).
 
Terbongkarnya skandal aborsi bermula ketika sebuah video yang memperlihatkan proses pelaku melakukan aborsi di sebuah lokasi. Video tersebut yang menjadi bekal polisi untuk melakukan penyelidikan termasuk menemukan makam korban di Pantai Bahari, Polman pada Kamis, 22 Maret lalu.
 
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengugurkan pakai obat. Y mengaku dapat obat dari perawat. Akan tetapi kami sedang selidiki benar atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Niki Ramdani.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya