Mulai 27 Maret, Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Tol Bekasi

Kendaraan yang berplat angka belakang tidak sesuai akan langsung ditilang polisi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Mar 2018, 15:01 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 15:01 WIB

Patroli, Bekasi - Mulai Selasa besok, petugas kepolisian akan memberlakukan penindakan atau sistem tilang kepada pengendara yang tidak patuh dalam aturan penerapan sistem ganjil genap di tiga gerbang tol, yakni Gerbang Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan Gerbang Tol Bekasi Timur.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (26/3/2018), pagi ini petugas kepolisian masih terlihat berjaga di depan gerbang tol Bekasi Barat 1. Para petugas pun masih mengarahkan kendaraan yang plat nomor terakhirnya tidak sesuai dengan tanggal hari ini untuk memutarbalikkan kendaraannya.

Tapi mulai besok, tidak akan ada lagi polisi yang mengingatkan para pengendara menjelang masuk tol. Pasalnya, mulai 27 Maret penindakan atau tilang akan diberlakukan.

Kendaraan yang berplat angka belakang tidak sesuai dengan tanggal hari itu setelah melewati gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan juga gerbang Tol Bekasi Timur akan langsung ditilang polisi. Denda tilang disesuaikan dengan keputusan pengadilan.

Pihak Jasamarga juga mencatat selama hampir dua minggu sosialisasi penerapan ganjil genap, terjadi penurunan volume kendaraan menuju Jakarta hingga 30 persen. Dan besok saatnya penerapan ganjil genap di dalam tol ini akan berlaku penuh.

"Besok kepolisian akan melakukan penindakan. Proses penindakan akan dilakukan setelah gerbang," ujar GM Traffic Tol Jakarta Cikampek Cece Kosasih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya