Pemprov Diberi Waktu 30 Hari Respons Temuan Ombudsman soal Tanah Abang

Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap kebijakan agar menghindari malaadministrasi.

oleh Merdeka.com diperbarui 26 Mar 2018, 18:09 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 18:09 WIB
Angkot Tanah Abang
Sejumlah angkutan kota Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman perwakilan DKI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap penataan Tanah Abang. Dalam laporan ini, Pemprov diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Pemprov diwajibkan untuk menyerahkan kembali hasil evaluasi ke Ombudsman.

"Dalam waktu 30 hari ke depan kami memang memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah-langkah dan melaporkan progres dari tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI kepada Ombudsman," ujar Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).

Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap kebijakan agar menghindari malaadministrasi. Pemprov diminta membuat gra nd design kawasan Tanah Abang, dan rencana penataan PKL Tanah Abang, memaksimalkan pasar Blok G Tanah Abang, serta juga mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru untuk lalu lintas.

Dalam laporannya, Ombudsman menetapkan maksimal 60 hari masa transisi untuk menyelesaikan malaadministrasi yang ditemukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

"Selama 60 hari itu sudah mengembalikan fungsi, 30 hari itu sudah mencakup, kan dia harus melaporkan apa-apa saja progres yang dia lakukan dikomunikasikan ke kami," kata Dominikus.

Menanggapi ini, perwakilan Pemprov DKI, Kadishub Andri Yansah, mengatakan akan membahas temuan ini dalam 30 hari mendatang dan akan melaporkan kembali hasil pembahasan itu ke Ombudsman. Dia belum bisa memastikan apakah akan membuka kembali Jalan Jatibaru atau merelokasi PKL ke tempat lain.

"Pada prinsipnya akan melaporkan temuan dan tindakan korektif yang akan disampaikan oleh Pemprov DKI untuk pembahasan tindak lanjut terkait apakah ada relokasi tempat atau seperti apa nanti kita akan bahas detail ini, akan kita selaraskan dengan UU 29 Tahun 2007 terkait kekhususan Provinsi DKI," kata Andri.

 

Penyerahan Laporan

Demo Sopir Angkot
Sejumlah Angkot melakukan aksi dengan memarkirkan angkotnya di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta, Senin (12/2). Mereka menolak pengoperasian Transjakarta rute Tanah Abang-Kampung Melayu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Penyerahan laporan dihadiri oleh pihak Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemendagri. Adapun pihak yang mewakili masing-masing instansi adalah Kadishub DKI Andri Yansah, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kasubdit pemerintah Aceh, DKI, DIY, Ditjen Otda, Sartono. Penyerahan temuan diserahkan oleh Plt ketua Ombudsman perwakilan DKI Dominikus Dalu.

Sementara itu, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kementerian Dalam Negeri tidak bicara banyak. Keduanya sepakat akan membahas lebih dahulu terkait temuan ini.

Kesimpulan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pedagang Blok G Tanah Abang. Ombudsman memeriksa pihak Pemprov DKI, Polda Metro juga unsur masyarakat dan tiga kali melakukan pemeriksaan di lapangan. Terakhir Ombudsman DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya secara terbuka pada 20 Maret lalu. 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya