Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelanggaraan ibadah umrah. Regulasi ini tertuang dalam peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA Nomor 18 Tahun 2015.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah.
Nizar menilai, saat ini, umrah diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar. Di Indonesia, dalam setahun rata-rata jemaah umrah mencapai hampir satu juta. Maka dari itu pihaknya menerbitkan regulasi untuk mencegah biro travel umrah yang bandel.
Advertisement
"PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," ujar Nizar saat jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Dalam aturan baru terkait umrah, Kemenag memerhatikan dari sisi model bisnis. Para biro travel umrah wajib mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Kemenag melarang penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, MLM, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan ibadah umrah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah 'bisnis' sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanan harus benar-benar berbasis syariah," ucapnya.
Selain itu, izin menjadi biro travel umrah hanya akan diberikan kepada biro yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial. Kemudian tak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersetifikasi.
"Nantinya secara berkala biro travel umrah akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," tutur Nizar.
Â
Pendaftaran Jemaah
Nizar menyebut aturan ini juga memuat tentang patokan biaya perjalanan ibadah umrah atau harga referensi standar pelayanan minimum. "Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari biro travel umrah," kata dia.
Hal lain yang diatur Kemenag adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Maka saat ini, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan sistem pembatasan keberangkatan.
"Paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan," sambung Nizar.
Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan biro travel umrah.
"Dengan regulasi ini, kami berbagai penyelenggaraan ibadah umrah akam semakin baik dan jemaah makin terlindungi," tandas Nizar.
Â
Advertisement
Ibadah Bukan Bisnis
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dengan regulasi baru ini, maka tidak boleh ada satupun biro travel yang memutar atau menggunakan dana setoran jamaah umrah untuk digunakan bisnis semacam kongsi atau MLM.
"Kemudian mempromosikan atau mengiklankan bahwa umrah itu bisa untuk tahun depan atau dua tahun dan seterusnya itu tidak bisa," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Dia mengatakan, biro travel yang mendapatkan izin penyelenggaraan perjalanan umrah itu hanya untuk memberangkatkan jemaah, tidak untuk bisnis lain.
"Dalam PMA itu tegas dinyatakan bahwa perjalanan umrah itu hakikatnya adalah ibadah bukan bisnis, bukan industri pada umunya," kataÂ
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: