Penampakan Spanduk Permintaan Maaf di depan Hotel Alexis

Pemprov DKI resmi mencabut TDUP milik PT Grand Ancol Paragon yang menaungi sejumlah usaha hiburan. Termasuk di dalamnya Alexis dan 4Play.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Mar 2018, 13:27 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 13:27 WIB

Patroli, Jakarta - Setelah resmi ditutup, Selasa, 27 Maret kemarin, gedung Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara sepi kegiatan. Meski demikian, sejumlah petugas keamanan tetap berjaga di depan gedung.

Selain petugas, seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (28/3/2018), nampak pula sebuah spanduk besar bertuliskan permohonan maaf di depan halaman Alexis.

Belum jelas siapa yang memasang spanduk permintaan maaf tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan seluruh operasi di Hotel Alexis. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka karena dituding telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Pada Selasa 27 Maret 2018, Pemprov DKI resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik PT Grand Ancol Paragon yang menaungi sejumlah usaha hiburan. Termasuk di dalamnya Alexis dan 4Play.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya