Menkominfo Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Penyalahgunaan Data Facebook

Menkominfo menyatakan tidak bisa menjatuhkan sanksi pada penyalahgunaan data Facebook.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Mar 2018, 14:08 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 14:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus penyalahgunaan data 50 juta pengguna media sosial Facebook, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi jika tak ada penyalahgunaan data. Namun pengguna diminta lebih berhati-hati sebelum memasukkan data-data pribadi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (28/3/2018), kasus pencurian dan penyalahgunaan data pengguna media sosial oleh lembaga riset di Amerika, mengejutkan publik dunia. Media sosial seperti Facebook dan Instagram, memang memiliki kemampuan algoritma mencatat kecenderungan pengguna.

Informasi inilah yang dimanfaatkan pihak ketiga untuk kepentingan penjualan produk atau politik, termasuk pemenangan calon presiden. Pasalnya, hampir semua media platform memberikan akses kepada pemasang iklan dan perusahaan analitik.

Menyikapi kasus ini, Kemenkominfo menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi pada Facebook.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya