Raker dengan Komisi X Menpora Paparkan 8 Program Unggulan di 2018 Hingga Penghargaan Atlet

Menpora Imam Nahrawi bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran eselon I dan II Kemenpora menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI terkait Kesiapan Pelaksanaan Program Kemenpora RI Tahun 2018.(foto:raiky/kemenpora.go.id)

oleh nofie tessar diperbarui 29 Mar 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 19:20 WIB
Raker dengan Komisi X Terkait Program Kemenpora 2018, Menpora Paparkan 8 Program Unggulan hingga Penghargaan Atlet
Menpora Imam Nahrawi bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran eselon I dan II Kemenpora menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI terkait Kesiapan Pelaksanaan Program Kemenpora RI Tahun 2018.(foto:raiky/kemenpora.go.id)
Liputan6.com, Jakarta Menpora Imam Nahrawi bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran eselon I dan II Kemenpora menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI terkait Kesiapan Pelaksanaan Program Kemenpora RI Tahun 2018 di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I Jakarta, Rabu (28/3) sore. 
 
Pada raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto tersebut, Menpora menyampaikan terkait persiapan pelaksanaan program Kemenpora tahun 2018 bahwa pada tanggal 18 Desember 2017, DIPA sudah  diserahkan kepada masing-masing Satker di lingkungan Kemenpora. Serta penetapan pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan di masing-masing satker sudah selesai termasuk juga penetapan Juknis Petunjuk Operasional, dan SOP di masing-masing unit kerja sudah selesai.
 
Ia melanjutkan, ada 8 branding bidang pemuda dan olahraga tahun 2018 yaitu Gowes Nusantara, Kirab Pemuda, Gala Desa, Perpres 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Program Sejuta Bola, Pelatihan 100.000 pelatih dan tenaga keolahragaan lainnya, Perpres 95 tahun 2017 tentang Peningkatan  Prestasi Olahraga Nasional dan Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games. 
 
Pada kesempatan tersebut, Menpora juga menyampaikan kesiapan penyelenggaraan Asian Games  dan Asian Para Games 2018.
 
"Dalam rangka kesiapan penyelenggaraan kami berupaya menyusun dan mengawal terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2016 yang telah diperkuat dalam Perpres No. 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII  2018 dan Asian Para Games III 2018," katanya. 
 
"Pemerintah juga telah mengeluarkan Inpres No. 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan / Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga dan Prasarana dan Sarana Pendukung dalam persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018 dan Asian Para Games lll 2018," ucapnya.
 
Berkaitan penghargaan bagi para atlet berprestasi dalam kejuaraan tingkat internasional, Menpora menyampaikan bahwa pemerintah  memberikan Jaminan Hari Tua (tunjangan) selama setahun untuk prestasi tingkat Olimpiade dan Paralimpiade, penghargaan dan bonus bagi atlet berprestasi peraih medali  Olimpiade dan Paralimpiade. 
 
Jaminan ASN bagi para atlet yang pernah berada di level ASEAN, peraih medali emas dan perak di Asia, peraih medali emas, perak dan perunggu  tingkat dunia, dan single event internasional lain yang setara, serta memfasilitasi pemberian rumah bagi peraih medali emas di  Asian Games  2018 dan Asian Para Games 2018. 
 
Sementara sikap dan pandangan Komisi X DPR RI bahwa, Komisi X DPR RI meminta pada Kemenpora RI untuk menyampaikan secara tertulis lebih rinci terhadap alokasi anggaran untuk Satker UPT, INASGOC, LPDUK dan 34 satker dekonsentrasi. 
 
Selanjutnya, dalam upaya sukses Asian Games  2018 dan Asian Para Games 2018, Komisi X DPR RI menekankan kepada Kemenpora untuk terus menerus dan secara intensif melakukan koordinasi antar  K/L, INASGOC dan INAPGOC.
 
Komisi X DPR RI meminta pada Menpora untuk secara serius melakukan persiapan Asian Games  dan Asian Para Games 2018 dengan menyusun indikator keberhasilan secara berkala (per bulan) atlet. Mendukung upaya Menpora RI untuk mengangkat olimpian dan atlet berprestasi sebagai ASN tanpa batas usia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mendorong Kemenpan RB untuk memberikan  kuota khusus. 
 
(*)
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya