Dilaporkan ke Bareskrim, Sukmawati Dianggap Benturkan Agama dan Negara

Pelapor menilai Sukmawati dalam puisinya seolah ingin mempertentangkan agama dan negara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2018, 12:39 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 12:39 WIB
Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri

Liputan6.com, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Kali ini pelapornya adalah seorang pengacara bernama Azam Khan.

Ia melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Azam Khangerah dengan puisi dibacakan Sukma yang berjudul "Ibu Indonesia".

"Seakan-akan ingin membenturkan agama dan negara, menyamakan cadar kalah sama konde, suara azan kalah dengan suara kidung, ini ngaco," ungkapnya jengkel saat diwawancara wartawan, Rabu (4/3/2018).

Menurut Azam, cadar dan azan sudah lekat dengan peradaban manusia.

"Jadi ingat, bicara cadar itu sudah sejak zaman Nabi Ibrahim, belum ada nama Indonesia, bahkan di kitab Taurat, Injil, Zabur, itu ada (Adzan) dan penyempurnaan di Alquran," dia menerangkan.

Ia mengaku mendapat desakan keras agar laporannya segera diproses. Namun, Azam masih membuka ruang untuk berdamai jika Sukmawati mau berminta maaf.

"Kalau misal mau menarik dan minta maaf kepada umat Islam itu clear, tentu saya akan cabut dan dengan sendirinya gugur," dia menutup.

Pasal Penistaan Agama

Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri

Laporan Azam diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/450/IV/2018. Pasal disangkakan adalah tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP 156 dan atau 156a.

Azam diketahui berprofesi sebagai pengacara, dia datang bersama aliansi AAB (aliansi anak bangsa), dan TPUA ( tim pembela ulama aktivis). Barang bukti dibawa adalah puisi dalam bentuk tangkapan layar, dan video saat puisi tersebut dibacakan Sukmawati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya