Liputan6SCTV, Jakarta - Penertiban parkir liar di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, mendapat perlawanan sopir taksi. Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (7/4/2018), sopir taksi tersebut berusaha mempertahankan kunci mobilnya dan kabur saat akan diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Namun usahanya gagal, petugas tetap menderek mobilnya yang dianggap parkir sembarangan itu.
Sang sopir membantah jika dirinya memarkirkan taksi sembarangan, karena hanya berhenti sebentar untuk menanyakan alamat. Bahkan dirinya mengaku sudah dua kali terkena razia parkir liar dan harus menggadaikan motornya untuk membayar denda.
Dalam razia berikutnya, petugas mendapati sebuah mobil taksi yang parkir sembarangan. Sang sopir taksi yang tidur pulas di dalamnya, terkejut dan hanya bisa pasrah saat mengetahui mobilnya akan diderek.
Advertisement
Untuk bisa menebus mobilnya yang diderek petugas, para pengemudi taksi harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu, sebagai hukuman parkir di sembarang tempat.