KPK: Penahanan Zumi Zola Sudah Sesuai Aturan

Febri Diansyah menuturkan KPK tidak tertutup kemungkinan memberikan hak dari tersangka bisa menyampaikan secara terbuka kepada penyidik.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Apr 2018, 08:39 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 08:39 WIB

Fokus, Jakarta - Zumi Zola keluar dari Gedung KPK sekitar Pukul 19.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Tersangka kasus gratifikasi pembahasan APBD Jambi ini sudah mengenakan baju tahanan KPK dan tidak bersedia menjawab berbagai pertanyaan media.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (10/4/2018), Zumi Zola kemudian dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Cabang KPK Gedung Lama dengan pengawalan ketat. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penahanan Zumi Zola sudah sesuai dengan aturan dan dengan pertimbangan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Alasan penahanan adalah yang Pasal 21 itu yah. Kalau kooperatif hari ini sudah datang. Dipemeriksaan selanjutnya kami harap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain yang kita panggil juga bersikap kooperatif menjelaskan apa adanya," ujar Jubir KPK Febri Diansyah.

Febri Diansyah menuturkan KPK tidak tertutup kemungkinan memberikan hak dari tersangka bisa menyampaikan secara terbuka kepada penyidik. Dan itu bisa menjadi pertimbangkan KPK sebagai alasan yang meringankan ataupun memberatkan kalau yang terjadi sebaliknya.

Berdasarkan pemeriksaan 38 saksi, Zumi Zola menjadi tersangka bukan hanya terkait pemberian suap kepada anggota DPRD dalam pembahasan APBD senilai 6 miliar rupiah, namun juga penerimaan gratifikasi selama ia menjabat. Penyidik juga sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dan akan dikors kembali dengan para saksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya