Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, Rhoma Irama Salahkan Menko Polhukam

Rhoma Irama mengklaim punya alasan kuat menuding Wiranto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Apr 2018, 14:42 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 14:42 WIB
Rhoma Irama Laporkan Bawaslu
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1). Partai Idaman menyatakan akan memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama menuding ada intervensi Menteri Kordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, di balik kekalahan Partai Idamanpimpinannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini (putusan) bukti bahwa ada intervensi dari Bapak Wiranto selaku Menko Polhukam dalam pemilu terhadap (Partai) Idaman. Ini bukan mustahil ada intervensi," tuding dia usai kalah dalam sidang gugatan terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Rhoma menjelaskan tudingan ini berdasar. Ia mengatakan Menko Polhukam bertemu dengan Ketua Kamar Peradilan PTUN saat rapat koordinasi khusus tentang pemilu.

Menurut dia, hal itu terjadi di tengah berjalannya persidangan gugatan tujuh partai yang tidak lolos verifikasi KPU.

Ketujuh partai yang mengajukan gugatan, yakni PKPI, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Jadi Anda bisa pikirlah sendiri," singkat Rhoma.

 

Bantahan Wiranto

Rhoma Irama Laporkan Bawaslu
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1). Partai Idaman menyatakan akan melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Liputan6.com/JohanTallo)

Wiranto pernah membantah ada intervensi antara eksekutif kepada yudikatif dalam rapat. Selaku Menko Polhukam, dia hanya menanyakan sejauh mana proses peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan proses gugatan tersebut.

"Jadi kita tidak mencampuri urusan peradilannya, tapi jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru, mengubah susunan partai-partai peserta pemilu dan lain sebagain," jelas Wiranto, pada 27 Maret 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya