Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama menuding ada intervensi Menteri Kordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, di balik kekalahan Partai Idamanpimpinannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini (putusan) bukti bahwa ada intervensi dari Bapak Wiranto selaku Menko Polhukam dalam pemilu terhadap (Partai) Idaman. Ini bukan mustahil ada intervensi," tuding dia usai kalah dalam sidang gugatan terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Baca Juga
Rhoma menjelaskan tudingan ini berdasar. Ia mengatakan Menko Polhukam bertemu dengan Ketua Kamar Peradilan PTUN saat rapat koordinasi khusus tentang pemilu.
Advertisement
Menurut dia, hal itu terjadi di tengah berjalannya persidangan gugatan tujuh partai yang tidak lolos verifikasi KPU.
Ketujuh partai yang mengajukan gugatan, yakni PKPI, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
"Jadi Anda bisa pikirlah sendiri," singkat Rhoma.
Bantahan Wiranto
Wiranto pernah membantah ada intervensi antara eksekutif kepada yudikatif dalam rapat. Selaku Menko Polhukam, dia hanya menanyakan sejauh mana proses peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan proses gugatan tersebut.
"Jadi kita tidak mencampuri urusan peradilannya, tapi jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru, mengubah susunan partai-partai peserta pemilu dan lain sebagain," jelas Wiranto, pada 27 Maret 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement