Liputan6.com, Jakarta Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran mengurungkan rencana melaporkan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri terkait puisi yang dibacanya. Rahmat justru meminta maaf secara terbuka, Selasa (10/4/2018).
"Kami dari FUIB meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar Nahdatul Ulama (NU) dan Gus Mus karena puisi yang dibacakan Ganjar Pranowo belakangan kita ketahui puisi dari KH Mustofa Bisri," kata Rahmat di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Ia baru menyadari puisi yang dibacakan Ganjar di salah satu stasiun tv itu merupakan karya Kiai Mustofa Bisri atau Gus Mus. Karya itu dibuat pada 1987.
Advertisement
Dalam puisi itu, sempat disinggung soal azan. Berkaca dari kasus Sukmawati Soekarnoputri, FUIB sempat menduga ada unsur pelecehan agama dalam puisi yang dibacakan Ganjar.
"Yang perlu digaris bawahi bahwa itu adalah puisi Gus Mus, berbeda dengan puisi yang dibacakan Bu Sukmawati," kata Rahmat.
"Setelah kita kaji bahwa puisi yang dibawa oleh Ganjar itu masih membias konten yang dia sampaikan itu tidak mutlak untuk kepada Tuhan selaku Allah ataupun panggilan selaku azan itu kan masih samar sehinga kami juga mempertimbangkan itu dari segi hukum karena konten puisinya masih samar dan bukan puisi Ganjar tapi puisi Gus Mus," katanya.
Diadukan Tim Hukum Ganjar
Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin, melaporkan penyebar isu SARA. Hal itu terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo.
Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3/2018). "Karena sudah sifatnya menyerang Ganjar-Yasin dengan kaitannya dengan pilkada ini," kata kuasa hukum Heri Joko Setyo.
Ia menyebut ada dua serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yang pertama, ia melaporkan tentang penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara talk show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ketua Umum FUIB itu menyebut puisi tersebut menyinggung umat Islam. Ia berargumen, di dalamnya terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Namun, Heri menjelaskan puisi itu adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987. Hak Kekayaan Intelektual atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapa pun juga, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, di awal sudah menyebutkan bahwa Puisi itu judulnya 'KAU INI BAGAIMANA ATAU AKU HARUS BAGAIMANA” adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," ujarnya.
Serangan kedua, menurut Heri, fitnah yang melalui Youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement