Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) saat registrasi kartu prabayar mengejutkan publik. Sebuah fakta menunjukkan terdapat satu NIK yang digunakan untuk registrasi jutaan kartu prabayar.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki kejanggalan penggunaan data kependudukan tersebut.
"Itu kita sedang telusuri juga, sedang didalami. Nanti kita akan rilis jika sudah ada hasilnya," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Advertisement
Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam temuan tersebut. Saat ini Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Kita lihat nanti masuk unsur pidana atau tidak," ucap dia.
Fakta mengejutkan soal dugaan penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan Kemendagri dan Kemenkominfo pada Senin 9 April 2018. Terdapat 1 NIK yang digunakan untuk registrasi 2,2 juta kartu prabayar.
Tegur Operator
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli menyatakan akan memberikan sanksi administratif kepada operator seluler tentang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) terkait program registrasi kartu SIM prabayar.
Ia menilai sanksi administratif berupa teguran bagi sebuah perusahaan sudah memiliki kekuatan yang besar.
“Kalau masih bandel, tentu mereka akan dapat sanksi administratif dari kami (pemerintah). Sanksi administratif dari kami itu bisa teguran 1,2,3 karena bagi perusahaan, kalau ditegur itu kan luar biasa,” tutur Ramli saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait registrasi kartu SIM dengan Komisi I di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Kendati demikian, Ramli belum bisa memberikan rincian bentuk teguran yang akan dilakukan. “Bentuk tegurannya seperti apa, masih proses," sambungnya.
Kemkominfo sendiri sudah mulai menindak indikasi penyalahgunaan tersebut, dengan meminta operator seluler memblokir semua nomor prabayar yang melakukan registrasi secara tidak benar.
Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 4 April 2018, sebanyak 317 juta nomor prabayar sudah didaftarkan.
Lebih lanjut, jika diperlukan tindak pidana, maka Kemkominfo akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil dan Bareskim Mabes Polri sudah melakukan koordinasi.
Ia menegaskan Kemkominfo tidak akan melakukan intervensi apa pun terkait berbagai masalah program registrasi kartu SIM.
“Independensi kami terhadap operator dan pelaku bisnis, itu kami pegang teguh. Saat ini, proses penyalahgunaan (NIK dan KK) masih didalami kepolisian dan masih dalam proses pemanggilan-pemanggilan,” katanya.
Kasus penyalahgunaan NIK dan nomor KK dalam proses registrasi kartu SIM kerap menyita perhatian.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ada 15 NIK yang didaftarkan dengan jumlah nomor prabayar terbanyak.
Ada satu NIK yang didaftarkan 2,2 juta nomor prabayar Indosat Ooredoo dan ini diidentifikasikan sebagai penyalahgunaan data.
Ini bukan kali pertama masalah satu NIK digunakan banyak nomor sekaligus. Sebelumnya, diketahui terdapat penggunaan satu NIK yang didaftarkan untuk 50 nomor prabayar Indosat Ooredoo. Saat itu, pemilik NIK dan KK mengaku tidak pernah mendaftarkan hingga 50 nomor.
Advertisement