KPK Kembali Periksa Mertua Dian Sastro Terkait Suap Pesawat Garuda

Mertua aktris Dian Sastrowardoyo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Apr 2018, 11:21 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 11:21 WIB
Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa Sebagai Tersangka
Emirsyah Satar memberikan keterangan pada awak media usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Adiguna Sutowo. Mertua dari aktris Dian Sastrowardoyo itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Adiguna Sutowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Sebelumnya, Adiguna pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk Emirsyah pada Selasa, 20 Maret 2018. Namun, dia mangkir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang.

Pemeriksaan terhadap Adiguna diduga untuk mendalami PT Mugi Rekso Abadi, kelompok usaha ini didirikan Adiguna bersama tersangka Soetikno Soedarjo.

KPK menduga kelompok usaha tersebut bersinggungan dengan kasus suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi lain. Mereka adalah Direktur Teknik PT Citilink, M Aruan; President Commisioners PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman; mantan VP Network PT Garuda Indonesia, Risnandi; dan mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ESA," imbuh Febri.

Tetapkan Dua Tersangka

Suami Dian Sastrowardoyo Diperiksa KPK Terkait Suap Garuda
Suami aktris Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (10/4). Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya