Ketua Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro

Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung telah menyinggung seluruh umat beragama di Indonesia atas pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah hal fiksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 22:05 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 22:05 WIB
Ketua Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro
Ketua Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya mempolisikan pengamat politik Rocky Gerung terkait pernyataannya di sebuah acara televisi swasta, yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa, 10 April lalu. Rocky dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi.

"Kita laporkan dugaan Rocky Gerung yang semalam di ILC mengatakan, kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara. Ada di sila pertama, artinya apakah sila pertama jadi fiksi dalam tanda kutip," kata Permadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Menurutnya, pernyataan Rocky telah menyinggung seluruh umat beragama di Indonesia. Sebab, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kitab suci tidak hanya merujuk pada satu agama saja.

"Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi. Analisa dari Cyber Indonesia, Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara fiksi sudah kena. Karena kitab suci dalam KBBI, merujuk ke Al-Quran, Injil, dan semua kitab suci yang diakui," katanya.

Selain itu, Rocky juga diduga telah melakukan ujaran kebencian bukan hanya sekali. Menurutnya, Rocky juga pernah mengatakan kalau Tuhan baru menciptakan manusia setelah baca buku karangan Charles Darwin dalam YouTube.

"Jadi dia punya rekam jejak suka lakukan ujaran kebencian," pungkas Permadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bawa Barang Bukti

Ketua Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro. (Merdeka.com/Ronald)
Ketua Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro. (Merdeka.com/Ronald)

Dalam laporan ini, Permadi membawa sejumlah barang bukti yakni video channel YouTube TVOne saat Rock menyebut hal yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Berdasarkan laporan nomor LP/2001/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus, Rocky diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya