Tak Ada Sumur Resapan, Anies Ancam Cabut Izin 37 Gedung Sudirman

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan hasil audit pengelolaan dan pemakaian air ilegal di sejumlah gedung sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Apr 2018, 05:37 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 05:37 WIB
Gol Addison Alves Antar Persija Empaskan Song Lam Nghe An
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merayakan kemenangan Persija atas Song Lam Nghe An pada laga grup H Piala AFC di Stadion GBK Jakarta, Rabu (14/3). Persija unggul 1-0 atas Song Lam Nghe An. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - d Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan hasil audit pengelolaan dan pemakaian air ilegal di sejumlah gedung sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Hasilnya, tim menemukan 37 dari 77 gedung yang diperiksa tidak memiliki sumur resapan.

"Sebanyak 37 gedung tidak punya sumur resapan. Bayangkan di Jalan Sudirman enggak punya sumur resapan ini. Sudah saatnya kita mulai mendisiplinkan agar semua gedung di sini memiliki sumur resapan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 11 April 2018.

Dia pun mengancam para pemilik gedung yang melanggar agar segera mentaati peraturan pengelolaan air tanah. Pemprov DKI, kata Anies, memberikan waktu 1 bulan agar pemilik gedung memperbaiki temuan DKI.

"Satu bulan untuk melakukan perbaikan dan menaati semua peraturan, baik perda maupun pergub. Setelah itu, kita akan evaluasi dan hasilnya diumumkan kepada publik, termasuk kalau di situ terjadi pengambilan air secara ilegal," kata Anies Baswedan.

Bila dalam satu bulan pihak pengelola gedung tidak menjalankan permintaan DKI dalam mengelola air tanah, Anies akan mencabut izin gedung tersebut. Ia mengklaim tidak akan pandang bulu terkait pencabutan izin. Semua gedung, baik gedung pemerintahan maupun swasta, akan dicabut izinnya jika tidak patuh.

Beberapa gedung yang melanggar antara lain, Kementerian ESMD, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Bawaslu, BI, Sari Pan Pasific dan Djakarta Theater.

"Konsekuensi terburuk bila tidak dilakukan koreksi, maka bisa dicabut izin operasional gedung tersebut," ujar Anies Baswedan.

 

Kolam Resapan dan Pengolahan Limbah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Joni Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Joni Supriyanto (Liputan6.com/ Delvira Chaerani)

Temuan lainnya adalah soal kolam resapan. Anies menyebut hanya ada 10 gedung yang memiliki kolam resapan. Itu pun luasnya hanya 8.000 meter persegi. Sedangkan, terkait pengolahan air limbah, baru 49 gedung yang sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah dan hanya 35 yang berlangganan PD PAL.

"Ini unik, ada gedung yang pakai septic tank. Padahal, kita tahu pengolahan gedung setinggi itu tidak bisa hanya menggunakan septic tank, ini biasanya di rumah. Rumah pun dengan skala ukuran yang kecil," kata Anies.

Untuk pengambilan air tanah secara ilegal, tim menemukan 56 gedung yang memiliki sumur dengan kedalaman lebih dari 200 meter, dan 33 tidak memiliki izin atau sudah habis izinnya.

"Saya ingin tegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang berkeadilan dan tanggung jawab Pemprov DKI adalah bertindak adil kepada semuanya, tegas bukan hanya kepada yang lemah tapi tegas juga kepada yang kuat dan besar," ujar Anies.

Selanjutnya, target razia Pemprov DKI adalah area industri di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Kemudian berlanjut di fase ketiga, yakni razia pada perumahan warga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya