Kementerian Perempuan dan Anak Minta Batas Usia Pernikahan Dinaikkan

Usulan tentang menaikkan batas usia perkawinan mulai didengungkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 17 Apr 2018, 07:19 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 07:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Usulan tentang menaikkan batas usia perkawinan mulai didengungkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Jika sebelumnya dalam Undang-undang Perkawinan tercantum minimal batas usia perkawinan 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Diharapkan usia perkawinan akan naik untuk mencegah pernikahan dini.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (17/4/2018), munculnya kasus pernikahan dua anak usia sekolah menengah pertama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, membuat pernikahan dini menjadi sorotan serius di tengah masyarakat. Hal itu terungkap dalam sebuah workshop yang digelar di SMA Negeri 74 Jakarta, Senin 16 April 2018 siang.

Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 mencantumkan batas usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Rupanya batas usia ini dianggap masih dalam kategori dini oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Itulah sebabnya Kementerian terkait mengusulkan menaikkan batas usia untuk mencegah adanya pernikahan dini.

"Kami mengimbau kepada orang tua, semua anak usia sekolah harus bersekolah. Tidak boleh menikah, tidak boleh bekerja," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Elvi Hendrani.

Upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini perlu dilakukan untuk membentuk generasi Indonesia yang baik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya