Liputan6.com, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas mengaku tidak pernah lagi dipanggil polisi terkait kasus makar yang menjeratnya. Semenjak pemeriksaan terakhir pada pertengahan 2017 lalu, dia hanya diminta wajib lapor melalui surat pemberitahuan.
"Nggak (dipanggil lagi). Pernah itu disampaikan ke saya, ya saya sobek-sobek. Surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," tutur Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Sri Bintang menegaskan tidak punya niatan untuk lari dari kasus tersebut apalagi bermaksud merusak alat bukti. Terlebih, kediamannya sudah digeledah pada Jumat 12 Desember 2016 lalu.
Advertisement
Lebih lanjut, Sri Bintang menilai bahwa yang dituduhkan penyidik padanya tidak berdasar dan tidak ada bukti kuat. Penyidik malah tidak dapat menjawab atau menjelaskan isi dari laporan makar itu sendiri.
"Sejauh ini tidak (diperiksa lagi). Dan kenapa saya tidak mau menjawab BAP, karena penyidik saya tanya, saya minta laporannya. Nggak dikasih. Ini tadi dikasih ke saya, dikasih lihat," beber Sri Bintang.
Kedua, lanjut dia, apakah laporan itu disebutkan Kalijodo waktu makar itu ada kaitannya dengan makar. Penyidik disebutnya tidak bisa menjawabnya.
"Sehingga saya nggak mau menjawab," ucap dia.
Â
Kejelasan SP3
Kemudian terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang sampai ini belum mendapatkan kejelasan, dia menyerahkan seluruhnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Terserah Tito lah," ketus Sri Bintang.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement