Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Gambir

Kapolres Jakpus Roma Hutajulu mengatakan, TPN (65) sudah lama memproduksi miras, sekitar lima tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 21:41 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 21:41 WIB
Polisi menggerebek rumah yang memproduksi miras di Jakarta Pusat
Polisi menggerebek rumah yang memproduksi miras di Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polsek Metro Gambir menggerebek rumah di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Diduga, rumah tersebut memproduksi minuman keras (miras) ciu.

Penggerebekan dilakukan, Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. Penggerebekan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu. Saat penggerebekan berlangsung, banyak warga sekitar yang ikut menyambangi lokasi.

Roma Hutajulu mengatakan, TPN (65) ini sudah lama memproduksi miras,  sekitar lima tahun. Selama kurun waktu tersebut, pelaku tak mempunyai izin usaha secara legal atau resmi.

"Pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dan pelaku pengusaha juga melanggar," kata Roma usai melakukan penggerebekan.

Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan adalah pelaku memanfaatkan konsumen di luar wilayah hukum Polsek Metro Gambir yang berbatasan dan satu hamparan wilayah dengan Jakarta Barat.

"Apabila pembeli minuman (miras) tertangkap di pasaran tidak di dalam wilayah Jakarta Pusat, sehingga tidak terpantau kepolisian Polsek Metro Gambir," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum ciu yang sedang di fermentasi, sebuah dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, sebuah derigen besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, sebuah derigen kecil berisi ciu siap konsumsi dan sebuah kompor.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya