Kabareskrim: Pasal Pembunuhan Berencana Miras Oplosan Tergantung Bukti

Wacana penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka kasus miras oplosan terus digulirkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Apr 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 12:30 WIB
Pemusnahan Miras Oplosan di Jambi
Pelaku menjual kepada pedagang miras oplosan di Jambi dengan harga murah yakni Rp 8.500 perbotol. (Dok. Polda Jambi/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka kasus miras oplosan terus digulirkan. Hal itu menyusul banyaknya korban jiwa akibat menenggak miras oplosan.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penerapan pasal tersebut memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan. Polisi tidak bisa serta merta menerapkan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati itu.

"Tergantung nanti bukti-bukti maupun keterangan yang kita dapat. Kan itu nanti dari hasil uji lab kemudian keterangan orang yang meracik," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Pembuktian, kata Ari Dono, dimulai dari awal kejadian tentang reaksi korban usai menenggak miras oplosan tersebut. Kemudian polisi akan meneliti kandungan miras oplosan tersebut.

"Kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa. Ada nggak di situ unsur dengan sengaja. Itu masih kami gali," kata dia.

 

UU Pangan

Minola
Polisi Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan di Cicalengka. Foto: (Huyugo Simbolon/Liputan6.com)

Di lokasi yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sementara menjerat para tersangka kasus miras oplosan dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Yang kedua Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kita lihat apakah betul-betul ada niat mens rea di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan, karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," ucap Setyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya