Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menindak kampanye bakal calon presiden yang dilakukan di masa Pilkada 2018. Namun, penindakan oleh Bawaslu harus terlebih dulu memenuhi syarat.
"Kalau ada laporan ya harus ditindak sama Bawaslu. Harus ada laporan kan," ucap Ilham di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Baca Juga
Menurut Ilham, kampanye bakal calon presiden untuk pemilihan presiden 2019 saat ini tidak dibenarkan. Alasannya, kata dia, pesta demokrasi belum masuk tahap pemilihan presiden.
Advertisement
"Kan belum masa kampanye pilpres, ya harusnya enggak boleh. Nah kalau pilkada kan saat ini belum masa kampanye pileg dan pilpres. Maka ya enggak bisa ada konten yang berbau pileg atau capres," ujarnya.
Ilham berpendapat, kampanye bakal calon presiden melanggar regulasi. Belum ada kandidat calon presiden yang definitif menjadi salah satu argumennya.
"Buat saya itu melanggar, bagaimana mungkin? (bisa kampanye). Apa yang dikampanyekan? Harusnya tidak boleh melakukan kampanye terkait pileg dan pilpres," Ilham menegaskan.
Â
Imbauan Menahan Diri
Sebelumnya, Komisioner KPU lainnya, yaitu Hasyim Asyari, juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak mengampanyekan calon di luar konteks pilkada. Ia menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas fenomena beberapa kelompok yang mulai mendengungkan nama-nama bakal calon presiden di tengah masa kampanye pilkada.
Hasyim khawatir, tindakan tersebut justru membingungkan masyarakat. "Saya khawatir nanti begitu di TPS, buka surat suara lalu enggak ada si calon (presiden yang dikampanyekan). (Padahal) kan ini pilkada," ucap Hasyim.
Masa kampanye pada pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah sendiri telah berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sedangkan, masa kampanye untuk pemilu 2019 adalah 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement