Eks Ketua PT Manado Sudiwardono Akui Bantu Marlina Moha agar Tak Ditahan

Menurut dia, ditahan atau tidak ditahannya seorang terdakwa yang mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 17:20 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 17:20 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono Jalani Sidang Dakwaan
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono berbincang jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Sudiwardono didakwa menerima suap dari Aditya A Moha untuk memengaruhi putusan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, membantah tidak ditahannya Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sekaligus terpidana korupsi TPAPD, sebagai pengaruh penerimaan uang dari Aditya Moha, anggota DPR. Dia mengklaim tidak akan menahan Marlina lantaran kondisinya sedang sakit.

Menurut dia, ditahan atau tidak ditahannya seorang terdakwa yang mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi. Alasan itu pula yang menurut Sudi memutuskan tidak menahan Marlina, ibu dari Aditya Moha.

"Anda terpengaruh dengan putusan meski sudah menerima SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu?" tanya jaksa Ali Fikri kepada Sudi saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang penerimaan suap olehnya, dengan terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

"Tidak. Saya menolong Aditya supaya tidak ditahan saja, itu kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi," jawab Sudi.

Namun, jaksa merasa sangsi atas pernyataan Sudi. Terlebih lagi dalam perkara banding Marlina, dia juga duduk sebagai ketua majelis hakim. Saat ditanya oleh jaksa terkait hal tersebut, dia mengaku belum menentukan sikap. Alasannya, belum berdiskusi dengan para hakim anggota.

"Baik sebagai KaPT demikian, bagaimana sebagai ketua majelis hakim?" konfirmasi jaksa Ali.

"Saya tidak sampai ke sana," ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang dia tak menampik pernah menerima sejumlah uang dari Aditya Moha. Menurut dia, uang tersebut diberikan Aditya sebagai "jalan keluar" terhadap Marlina atas status penahanan.

Kepada Sudi, Aditya menyampaikan keluh kesahnya agar Marlina tidak ditahan karena alasan sakit. Keluhan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sudi yang kemudian dibacakan oleh Jaksa Ali.

Sudi tak menampik isi BAP tersebut. Hanya saja dia bersikukuh tidak ada pengaruh tidak ditahannya Marlina selama proses banding dengan penerimaan SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu dari Aditya.

"Di BAP saudara saksi nomor 5, saksi menerangkan pada paragraf pertama setelah ada putusan pengadilan negeri terhadap Marlina Moha, saya dihubungi secara khusus oleh Aditya. Dalam pertemuan tersebut, intinya Aditya menyampaikan permintaan bantuan ke saya agar saya tidak menahan ibunya. Saya jawab ya nanti saya bantu," ucap jaksa Ali.

"Iya betul," tukas Sudi.

 


Dakwaan Suap

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono Jalani Sidang Dakwaan
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono jelang mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Sudiwardono didakwa menerima suap dari Aditya A Moha untuk memengaruhi putusan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120 ribu dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya