Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi dari pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Saksi tersebut adalah dokter spesialis jantung Toyibi.
Di hadapan majelis hakim, ia mengaku ada ketidaksesuaian pernyataan Fredrich Yunadi di media massa terkait kondisi Setya Novanto. Ia menuturkan kondisi Novanto cukup parah akibat kecelakaan mobil.
Sementara saat melakukan pemeriksaan secara langsung, luka berat seperti yang digambarkan Fredrich Yunadi tidak benar adanya. Ia mengakui ada luka pada dahi mantan Ketua DPR itu tapi luka ringan.
Advertisement
"Saya lihat di TV (Fredrich Yunadi memberi pernyataan) Pak Setya Novanto ini kecelakaan dan mobilnya hancur cur cur. Kata Beliau luka parah sekali dan ada satu benjolan," ujar Toyibi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
"Saat memeriksa secara langsung apakah ada luka, itu di mana saja?" tanya jaksa Takdir Suhan.
"Ya dari situ saya melihat yang saya lihat di TV (pernyataan Fredrich) tidak cocok," ujar Toyibi.
Sesi tanya jawab itu pun sempat diinterupsi oleh Fredrich. Dia menjelaskan keterangan yang pernah ia sampaikan di media massa mengenai kondisi Setya Novanto berdasarkan informasi dari ajudan Novanto.
Mantan kuasa hukum Novanto itu bahkan ingin menampilkan tayangan berita atas pernyataannya tersebut.
"Di situ saya menyampaikan apa yang disampaikan ajudannya (Setya Novanto)," kata Fredrich Yunadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keanehan Pemeriksaan
Sebelumnya, dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi, mengatakan pemeriksaan jantung terhadap Setya Novanto usai mengalami kecelakaan merupakan hal janggal. Ia mengatakan, umumnya korban kecelakaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter bedah.
Sekalipun dibutuhkan tindakan lain, Toyibi menuturkan dokter yang membantu umumnya dokter ortopedi, patah tulang.
"Tidak lazim. Lazimnya itu dokter bedah, dilihat lukanya, kalau patah tulang itu bisa pemeriksaan dokter ortopedi tergantung case-nya," ujar Toyibi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement