KPAI: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Komisioner KPAI Susianah prihatin dan mengecam tindakan orang dewasa menendang anak kecil. Tindakan itu dinilai melanggar undang-undang.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Apr 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 14:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Detik-detik insiden kekerasan orangtua kepada seorang anak di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Lantaran tak terima putri kecilnya jatuh tersenggol ayunan yang dimainkan seorang bocah laki-laki, ayah si anak berlari ke arena bermain dan langsung menendang punggung bocah tersebut.

 

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (29/4/2018), ibu si bocah laki-laki pun protes hingga adu mulut keduanya berlangsung di luar arena bermain.

Insiden ini mendapat berbagai tanggapan termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Susianah prihatin dan mengecam tindakan orang dewasa menendang anak kecil. Tindakan itu dinilai melanggar undang-undang.

"Orang dewasa itu harus memahami bahwa mereka melakukan kekerasan kepada anak itu. Melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 tahun penjara," terang Komisioner KPAI.

KPAI juga meminta orangtua korban segera melapor kepada pihak kepolisian atas insiden kekerasan terhadap anak ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya