Polisi Ungkap 2 SPBU Curangi Takaran BBM dengan Untung Rp 2 Miliar

13 orang diringkus, melibatkan seluruh lapisan manajemen pengelola SPBU.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2018, 16:35 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 16:35 WIB
Polda Metro jaya mengunkap kasus penipuan takran BBM di SPBU (Ronald/Merdeka.com)
Polda Metro jaya mengunkap kasus penipuan takran BBM di SPBU (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana metrologi ilegal dengan cara mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan teknologi. Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Tangerang dan Ciputat, terindikasi melakukan kecurangan takaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Ada pengisian BBM tidak sesuai dengan takaran. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita temukan ada dua SPBU nakal," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 13 tersangka diringkus oleh aparat penegak hukum. Mereka mencakup manajer operasional, manajer pengawas, hingga petugas pompa bensin.

Argo menjelaskan, pelaku menggunakan mesin khusus untuk memodifikasi takaran. SPBU menggunakan remote control untuk menakar bensin yang keluar dari mesin khusus agar bisa menipu konsumen.

Dengan alat itu, pelaku bisa menyimpan 400 mili liter hingga 1,2 liter. Mereka mendapat keuntungan hingga Rp 2 miliar. Para tersangka sudah 3 tahun menjalankan aksinya.

"Alatnya dipasang dekat listrik, jadi kalau ada polisi untuk memeriksa, stop kontaknya langsung dimatikan dan jadi normal kembali," jelas Argo.

 

Masyarakat Berhati-hati

Polda Metro jaya mengunkap kasus penipuan takran BBM di SPBU (Ronald/Merdeka.com)
Polda Metro jaya mengunkap kasus penipuan takran BBM di SPBU (Ronald/Merdeka.com)

Masyarakat diminta agar lebih hati-hati dalam membeli BBM. Pasalnya, dua SPBU yang terungkap melakukan kecurangan menggunakan logo 'pasti pas'.

"Ini SPBU yang terjaring ada logo pasti pas-nya. Karena itu harus pakai feeling, kalau biasanya beli berapa, bisa ditempuh sejauh mana," pungkas Argo.

Atas apa yang dilakukan oleh para tersangka, mereka terancam pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

 

Reporter : Ronald

Sumber  : Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya