DPR Minta Buruh Kawal Rekomendasi Pembentukan Satgas Tenaga Kerja Asing

Komisi IX DPR, kata Dede Yusuf, telah memberikan tengat waktu selama tiga bulan pada pemerintah untuk membentuk Satgas Tenaga Kerja Asing.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 06:25 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 06:25 WIB
Dede Yusuf Macan Efendi
RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Mematikan Industri Lokal

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) beraudiensi dengan Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR.

Mereka diterima usai unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Acara unjuk rasa itu dihadiri oleh Amien Rais dan sejumlah anggota DPR, serta pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Dari audiensi tersebut, Dede Yusuf menerima tiga tuntutan. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hingga revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tuntutan buruh kan tiga tadi, tentu kami melihat bukan dari sisi politisnya karena kita tahu politis juga menjadi sebuah dasar gerakan, tapi kita melihat fakta dari faktor kesejahteraan yang kita perjuangkan ada," kata Dede Yusuf di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Meski telah menerima para buruh dan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dede tetap meminta pekerja mengawal rekomendasi yang diberikan Komisi IX kepada pemerintah, terkait masalah tenaga kerja asing. Terutama mengenai Satuan Tugas (Satgas) terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

"Kita sampaikan pada kawan-kawan silakan rekomendasi ini dikawal juga, antara pemerintah dan DPR," ujar Dede Yusuf.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tenggat Waktu 3 Bulan

banner grafis tenaga kerja asing di Indonesia
banner grafis tenaga kerja asing di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Komisi IX, kata politikus Partai Demokrat ini, telah memberikan tengat waktu selama tiga bulan pada pemerintah untuk membentuk Satgas. Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

"Jadi ketika kami memberikan waktu tiga bulan, ya pemerintah harus lakukan, dan kemudian ketika pemerintah minta buat peningkatan kompetensi, pemerintah juga harus melakukan, ketika ditanya pemerintah siap melakukan itu," ungkapnya.

Dede optimistis bahwa pemerintah bisa menjalankan rekomendasi. Karena itu dia meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk segera membuat aturan atau payung hukum turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini.

Sementara Ketua Umum FSP LEM SPSI Arief Minardi mengaku siap mengawal rekomendasi yang telah diberikan Komisi IX kepada pemerintah.

Arief mengatakan, seharusnya pemerintah mau menjalankan rekomendasi ini. Karena pada dasarnya rekomendasi ini disetujui oleh fraksi-fraksi pendukung pemerintah.

"Oleh karena itu kita merencanakan mengawal rekomendasi komisi IX ini, kita akan demo ke pemerintah. Hasil rekomendasi komisi IX ini kan disetujui oleh fraksi pendukung pemerintah juga kan, semuanya tetapi kenapa enggak dijalankan," tandasnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya