Hari Terakhir Registrasi Kartu SIM, Warga Serbu Gerai Operator

Kementerian Kominfo mulai 1 Mei 2018, memberlakukan pemblokiran total kartu SIM prabayar yang belum teregistrasi.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Mei 2018, 20:05 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 20:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah memberi waktu cukup dan sosialisasi soal kebijakan registrasi kartu seluler atau kartu SIM telepon, Kementerian Kominfo mulai 1 Mei 2018, memberlakukan pemblokiran total kartu SIM prabayar, yang belum teregistrasi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (1/5/2018), sejumlah warga pemilik kartu seluler yang belum meregistrasi, ramai-ramai mendatangi gerai operator kartu SIM dari masing-masing provider, guna untuk melakukan aktifasi.

Mereka mengaku panik, ketika sejak 1 mei 2018 pukul 00:00, telepon genggam mereka tidak lagi bisa melakukan panggilan keluar, SMS, juga menggunakan internet. Beberapa dari mereka juga mengaku bingung, cara meregistrasi kartu SIM prabayar.

Sehari sebelumnya, pihak Kementerian Kominfo menjelaskan, kartu SIM prabayar yang belum registrasi, masih bisa registrasi sampai masa aktifnya berakhir.

Sementara itu, untuk aktifasi nomor aktif yang belum registrasi, penyedia layanan seluler memberi empat opsi. Dengan membawa nomor induk kependudukan kartu keluarga dan KTP, lalu meregistrasi nomor kartu SIM melalui SMS ke nomor 4444, melalui situs web, menghubungi call center, atau datang ke gerai layanan pelanggan sesuai operator kartu SIM telepon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya