Kartu SIM Prabayar Diblokir jika Belum Registrasi Ulang

Terhitung 1 Mei 2018, para pelanggan kartu prabayar yang belum registrasi ulang kartu SIM-nya akan diblokir.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Mei 2018, 16:34 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 16:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Berakhirnya batas registrasi ulang kartu prabayar, 30 April 2018, hari ini para pengguna layanan kartu prabayar yang belum melalukan registrasi akan terblokir total.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (1/5/2018), mereka tidak bisa lagi panggilan keluar, SMS ataupun menggunakan internet.

Sejumlah pengguna bahkan mengaku panik dan langsung mendatangi gerai operator.

"Kepada operator, wajib untuk pemblokiran total layanan, pada1 Mei 2018. Jadi besok ibaratnya semua nomor yang belum diregistrasi sampai dengan 30 April 2018, akan diblokir total layanan. Akan tetapi, proses registrasi kalau misalnya diblokir, sepanjang nomor telepon masa aktifnya belum berakhir, maka registerasi tetap dapat dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.

Bagi kartu prabayar yang terblokir, segera lakukan registrasi ulang agar layanan kartu SIM dapat digunakan kembali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya