Liputan6.com, Jakarta - Terpidana e-KTP Setya Novanto atau Setnov tak banyak bicara soal kemungkinan hartanya akan disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya nanti kita lihat perkembangannya ya," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Setnov harus mengembalikan kerugian negara atas perkara korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu diwajibkan mengembalikan USD 7,3 juta dikurang Rp 5 miliar yang dia kembalikan ke KPK.
Advertisement
Jika dia tidak bisa mengembalikan uang pengganti dalam jangka satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Bila tak cukup, hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Baik Setya Novanto maupun KPK mengatakan tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: