Liputan6SCTV, Pangkalpinang - Diduga menipu dengan modus menggandakan uang, seorang nenek berusia 53 tahun ditangkap Tim Buser Polsek Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/5/2018), Roslina, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, ditangkap petugas rumahnya. Wanita paruh baya ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kasus berawal dari laporan korban, Akhmad Ikhsan, warga Bangka Barat. Korban memberikan uangnya secara bertahap hingga Rp 20 juta rupiah. Alih-alih uangnya berlipat ganda, bungkusan kain putih yang diberikan tersangka kepada korban hanya berisi uang mainan.
Advertisement
Sejauh ini, baru dua korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat ritual, baju dua lembar, dan tiga bungkus uang kertas mainan.