Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi memberikan keterangan terkait proses penahanan Setya Novanto saat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Fredrich menggambarkan situasi saat itu mencekam, lebih seram dari penggerebekan teroris di Poso.
Fredrich bercerita, Jumat (17/11/2018) siang, saat KPK memindahkan Novanto dari rumah sakit Medika Permata Hijau ke Cipto Mangunkusumo ratusan polisi mengamankan ruang IGD baik di luar atau dalam ruangan.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menjelaskan dia bahkan sempat berdebat dengan para petugas yang menjaga ruang IGD lantaran banyaknya personel polisi lengkap dengan senjata.
Advertisement
“Lalu saya kaget pas masuk IGD kayak ada teroris ISIS, banyak polisi. Ceritanya lebih seram dari penggerebekan Poso,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Ia juga mengkritik sikap arogansi KPK atas proses penahanan mantan Ketua DPR itu. Menurutnya, KPK selalu bergerombol dengan banyak personel dalam melakukan kegiatannya.
“KPK kan enggak pernah sendirian pak, KPK selaku geruduk,” ujar Fredrich sambil mengacungkan jari kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dugaan Rekayasa
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement