Kembali Bersitegang, Fredrich Tuding Rekaman CCTV Rumah Sakit Direkayasa

Fredrich Yunadi tak mengakui rekaman CCTV yang dihadirkan KPK di persidangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 15:57 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 15:57 WIB
Mantan Pengacara Setya Novanto Dengarkan Kesaksian Stafnya
Terdakwa kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi (kiri) menymak keterangan stafnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi kembali bersitegang dengan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Fredrich menolak barang bukti berupa rekaman kamera pengawas rumah sakit Medika Permata Hijau yang diperlihatkan jaksa penuntut umum di muka persidangan.

Rekaman tanggal 16 November 2017 menunjukan seseorang mirip Fredrich Yunadi datang ke rumah sakit tersebut sekitar pukul 17.01 WIB. Setibanya di rumah sakit, pria yang diketahui Fredrich itu langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Selama 7 menit, Fredrich berada di dalam ruang IGD. Sesekali dokter jaga IGD, Michael Chia Cahaya, keluar masuk ruang IGD.

Namun, Fredrich membantah bertemu dengan Michael saat masuk ke IGD. Dia mengklaim durasi ia masuk ke IGD tidak sampai 1 menit.

"Saudara saksi masuk ke IGD jam berapa?" tanya jaksa Roy Riady kepada Fredrich, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

"Sekitar jam 5 sore," Jawab Fredrich.

"Berapa lama?" tanya Jaksa Roy.

"Enggak ingat, tapi tidak sampai 1 menit karena itu sebentar sekali," ujarnya.

Menampik pernyataan tersebut, jaksa langsung menampilkan rekaman kamera pengawas yang mengarah ke IGD, selama 7 menit.

Dari rekaman tersebut, jaksa kembali menegaskan benar tidaknya sosok dalam kamera pengawas tersebut adalah Fredrich.

 

Kilah Fredrich

Mantan Pengacara Setya Novanto Dengarkan Kesaksian Stafnya
Terdakwa kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi melihat-lihat berkas pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bukan menjawab, Fredrich berkilah rekaman kamera pengawas yang dihadirkan JPU tidak sah secara konstitusi. Ia menganggap rekaman tersebut tidak asli.

Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan forensik Mabes Polri melakukan pemeriksaan keaslian rekaman tersebut.

"Jadi Anda tidak mengakui ini?" tanya jaksa Roy.

"Bukan mengakui atau tidak mengakui. Itu inkonstitusional. Rekaman CCTV ini jelas sesuatu rekayasa. Permainan KPK banyak kasus saya minta perintahkan forensik Mabes Polri untuk dicek. Mudah sekali di-inject," ujar Fredrich.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya