Polri: Tak Ada Intervensi dalam Penerbitan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Informasi terbitnya SP3 Rizieq Shihab muncul hanya sekitar dua pekan usai pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Mei 2018, 20:27 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 20:27 WIB
Rizieq Shihab Jadi Saksi di Sidang Ahok
Pemimpin FPI Rizieq Shihab mengacungkan jempol saat memasuki ruang persidangan Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama di sidang ke-12 terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menegaskan tak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab. Ia mengatakan, SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.

"Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapa pun," ucap Setyo.

Informasi terbitnya SP3 Rizieq Shihab muncul hanya sekitar dua pekan usai pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212. Kala itu, isu kriminalisasi ulama menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan.

Namun, Setyo menampik, kaitan SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan pertemuan Jokowi dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.

Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.

 


Nasib Kasus Lain

Rizieq Shihab
Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Hanya saja, ia tidak terlalu menanggapi disinggung soal nasib kasus hukum lainnya yang menjerat Rizieq. Ada beberapa kasus Rizieq yang masih ditangani polsisi Seperti soal chat pornografi, logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain.

"Yang saya sampaikan di Jabar. (Apakah kasus lain akan di-SP3 juga) Tunggu tanggal mainnya," ucap Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya