Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro. Dia mengatakan, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut, karena polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kebetulan kami datang ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Advertisement
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana juga membenarkan soal SP3 ini.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," Ujar Umar.
Umar mengaku tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dia meminta waktu untuk memeriksanya kembali.
Namun menurut Sugito, kasus kliennya disetop lantaran tidak cukup bukti.
"Habib tidak terbukti melakukan penodaan dan melawan hukum," ucap pengacara Rizieq lainnya, Kapitra Ampera.
Bagaimana dengan kasus lainnya?
Rizieq Shihab diketahui tidak hanya terjerat kasus dugaan penghinaan Pancasila. Tercatat, pentolan PFI itu juga menghadapi beberapa kasus hukum yakni kasus chat pornografi yang melibatkan Firza Husein, kasus logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain.
Salah satu anggota Persaudaraan Alumni 212, yang ikut bertemu Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Muhammad Gatot Saptono atau Al Khaththath, berharap polisi tidak hanya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila ini, tapi juga kasus-kasus lain yang menjerat Rizieq Shihab dan ulama aktivis 212 lainnya.
"Kalau bisa yang masih bisa dilakukan penghentian ya agar bisa dihentikan semuanya, karena supaya tidak terjadi salah sangka tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," ujar Al-Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurutnya, Rizieq menginginkan suasana Indonesia kondusif, ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Chat Seks
Keinginan agar kasus hukum yang lain juga di SP3, disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Eggi Sudjana.
"Kalau dari segi ilmu hukum logika berikutnya mestinya SP3 juga. Karena kan kekuatan dari SP3 atau dengan kata lain SP3 itu bisa lahir bisa terbit karena tidak ditemukan cukup bukti," kata Eggi saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut dia, dalam perspektif ilmu hukum, yang mengacu pada Polda Jawa Barat yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri itu sudah dinyatakan tidak ditemukan atau tidak cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka, maka dikeluarkanlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Lalu, bagaimana yang Jakarta? Nah pertanyaan itu dengan sendirinya terjawab dengan ilmu hukum tadi. Artinya berkonsekuensi logis kepada yang di Jakarta harusnya juga SP3. Karena buktinya apa? Misalnya bukti chat seks yang dikemukakan waktu itu berasal dari anonimous," ujarnya.
Anonimous, kata dia, dalam pengertian subjek hukum artinya tidak diketahui, tidak punya nama, tidak punya identitas.
"Lalu pertanyaannya bagaimanakah memproses hukum yang tidak ada subjek hukumnya, kan tidak bisa dong, nah itu artinya tidak ditemukan bukti. Oleh karena itu, berkonsekuensi logis secara hukum harusnya dapat SP3 juga," sambung Eggi.
Tanpa harus diminta, lanjut Eggi, semestinya kasus chat seks Rizieq Shihab tersebut juga harus dihentikan menurut perintah KUHAP dan sesuai dengan logika hukumnya.
Terkait keinginan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tidak terlalu menanggapi.
"(Apakah kasus lain akan di-SP3 juga) Tunggu tanggal mainnya," ucap Setyo.
Reporter: Nur Habibie, Ahda BayhaqiÂ
Advertisement