Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan tak ragu menjerat pihak-pihak yang diduga teribat dalam kasus korupsi Bank Century.
"Enggak lah, enggak ada keraguan. Ragu bagaimana?" ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga
Saut mengatakan, lembaga antirasuah akan menjerat siapa pun yang terlibat dugaan korupsi. Ia menyatakan, dalam menangani kasus korupsi pihaknya tak pandang bulu.
Advertisement
"Di UU, enggak ada nama besar nama kecil gitu, yang jelas dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama. Dalam hukum itu enggak ada besar atau kecil," kata dia.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI; Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah,
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Cari Dua Alat Bukti
Saut mengatakan, pihaknya masih mencari dua alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang disebut secara bersama-sama maupun pihak lain yang diduga terlibat.
"Timnya masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa, karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement