KPK Tetapkan Politikus Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam duagaan suap. Salah satunya anggota DPR, Amin Santono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mei 2018, 21:06 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 21:06 WIB
Sambangi KPK, Dirjen Pajak Koordinasi Sektor Perkebunan
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kanan). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan politikus Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka. Amin terjerat operasi tangkap tangan KPK, Jumat (4 Mei 2018).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu (5/5/ 2018).

Selain Amin, tiga orang lain adalah pihak swasta, Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Bersama Amin, kedua orang ini diduga penerima suap.

Sementara, seorang lagi dari kalangan swasta, Ahmad Ghiast, diduga sebagai penyuap.

Kasus ini, menurut Saut, terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

"KPK melakukan serangkaian penyelidikan kasus ini sejak Desember 2017," ungkap Saut.

Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya